Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan PT Kymco Lippo Motor Indonesia dinyatakan pailit. Putusan pailit itu disampaikan hakim ketua H Yulman, SH, MH dalam sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam putusan tersebut PT Kymco Lippo Motor Indonesia dinyatakan terbukti memiliki utang jatuh tempo yang belum dibayar.
Pemohon pailit yaitu PT Abdi Metalprakasa dan PT Amanda Vida Mitrama yang dinyatakan terbukti benar masih mempunyai hak pelunasan hutang dari PT Kymco. PT Kymco juga dinyatakan terbukti berutang pada lebih dari satu kreditur.
Selepas sidang, massa buruh yang sehari sebelumnya telah menyambangi PN Jakarta Pusat untuk mendukung sidang hari ini yang tidak ditunda lagi itu menyambut putusan sidang dengan suka cita.
“Kedatangan kami tidak sia-sia. Keadilan ditegakkan,” kata seorang massa buruh yang memakai kaos FSPMI sembari mengibarkan panji FSPMI.
Buruh PT Kymco Lippo mengharapkan perusahaan ini segera dipailitkan, karena sudah lama tidak beroperasi. Bahkan sudah 10 bulan, upah mereka tidak dibayarkan.
Menurut buruh, tidak operasinya PT Kymco itu karena terjadi konflik di dalam perusahaan yang membuat perusahaan semakin melemah. Akhirnya, pengusaha/direksi PT Kymco meninggalkan perusahaan (pabrik) begitu saja.
Seusai sidang, massa dan simpatisan yang berjumlah ratusan bersorak gembira dan merasa menang atas hasil sidang. Pemberesan pailit nantinya sangat dibutuhkan oleh buruh untuk pelunasan upah mereka yang sejak Juni 2009 belum dibayarkan serta upah dan THR selama 10 bulan itu mencapai Rp7 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar