Di Indonesia banyak sekali UU yang kita sendiri tidak
mengetahui persis apa isinya tetapi di sini akan di jelaskan salah satunya
yaitu UU NO.36
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan
Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi
berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan
telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPR-RI.
UU ini dibuat karena ada beberapa
alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang
tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi,antara
lain :
1.
Telekomunikasi merupakan
salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Perkembangan teknologi yang
sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja,
maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.
Perkembangan teknologi
telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di
Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang
dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan
teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan
mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan
teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan
yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun
akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan
teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik
yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang
Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi
dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan
teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
KESIMPULAN :
Ø
Adanya keterbatasan
undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya
hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.
Ø
Ragamnya peraturan
perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan
Ø
Menghadapi kondisi demikian
seyogyanya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan
peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang
bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli,jurisprudensi,atau bersumber
dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber :
http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html
http://utomoutami.blogspot.com/2011/03/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar