Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa
internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama
perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi
tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa
menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin
adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum
perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi
elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru
yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini
:
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Implikasi Pemberlakuan RUU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah
akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim
Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan
disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Kronologis perjalanan UU ITE:
Perjalanan UU ITE memerlukan waktu yang lama (5 tahun). Hal
ini menyebabkan UU ITE menjadi sangat lengkap karena RUU ITE telah melalui
banyak pembahasan dari banyak pihak. Sehingga konsultan yang disewa oleh
DEPKOMINFO pun menilai bahwa UU ITE ini terlalu ambisius karena Indonesia
adalah negara satu-satunya di dunia yang hanya mempunyai satu Cyber Law untuk
mengatur begitu luasnya cakupan masalah dunia Cyber, sementara negara lain
minimal memiliki tiga Cyber Law. Namun Bapak Cahyana sebagai pemateri malah
bersyukur dengan keadaan ini.
Beliau menjelaskan lebih lanjut kondisi nyata di lapangan,
betapa berbelitnya proses pengesahan suatu RUU di DPR. Sehingga bagi Indonesia
lebih baik memiliki satu Cyber law saja sehingga DEPKOMINFO lebih leluasa
menindak lanjuti UU ITE dengan membuat Peraturan Pemerintah yang masing-masing
mengatur hal-hal yang lebih detail.
Latar belakang Indonesia Memerlukan UU ITE
Latar belakang Indonesia memerlukan UU ITE karena:
1. Hampir semua Bank di Indonesia sudah menggunakan ICT. Rata-rata
harian nasional transaksi RTGS, kliring dan Kartu Pembayaran di Indonesia yang
semakin cepat perkembangannya setiap tahun
2. Sektor pariwisata cenderung menuju e-tourism ( 25%
booking hotel sudah dilakukan secara online dan prosentasenya cenderung naik
tiap tahun)
3. Trafik internet Indonesia paling besar mengakses Situs
Negatif, sementara jumlah pengguna internet anak-anak semakin meningkat.
4. Proses perijinan ekspor produk indonesia harus mengikuti
prosedur di negera tujuan yang lebih mengutamakan proses elektronik. Sehingga
produk dari Indonesia sering terlambat sampai di tangan konsumen negara tujuan
daripada kompetitor.
5. Ancaman perbuatan yang dilarang (Serangan (attack),
Penyusupan (intruder) atau Penyalahgunaan (Misuse/abuse)) semakin banyak.
Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di
dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala
aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui
Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
sumber :
http://ruwana.blogspot.com/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html
http://febriyanti90.blogspot.com/2012/06/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar