Prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan, kontak bisnis, pakta integritas
Dalam membangun badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yakni :
modal yang di miliki
dokumen perizinan
para pemegang saham
tujuan usaha
jenis usaha
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Register Perusahaan (NRP)
Nomor Rekening Bank (NRB)
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut : Penilaian kualifikasi
Permintaan penawaran dan negosiasi harga
Penetapan dan penunjukan langsung
Penunjukan penyedia barang/jasa
Pengaduan
Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
Draft kontrak kerja
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA : ……………………..
JABATAN : ………………………
PERUSAHAAN : ……………………..
ALAMAT : ………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA : ……………………..
JABATAN : …………………….
PERUSAHAAN : …………………….
ALAMAT : …………………….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. ……………….. / Bulan
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama
Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
Hak Pihak Pertama
Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
Membuat rencana kerja/service bulanan.
Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Depok, …………… 2010
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
……………………….. ……………………..
Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis dan Pakta Integritas
· Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat.
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
· Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Prosedur metode penunjukkan langsung dalam pemilihan penyedia barang dan jasa adalah sebagai berikut :
Penilaian kualifikasi
Permintaan penawaran dan negosiasi harga
Penetapan dan penunjukan langsung
Penunjukan penyedia barang/jasa
Pengaduan
Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan darituduhan-tuduhan suap
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap
Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan
PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Dasar Hukum Pakta Integritas Di Indonesia
TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.
UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. PASAL . 22
UNDANG-UNDANG PIDANA KORUPSI. NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
UNDANG-UNDANG No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI.
UNDANG-UNDANG No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG No. 31/1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Kepres 80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa MODUL PAKTA INTEGRITAS & SISTEM PEMANTAUAN (PELAKSANAAN BARANG DAN JASA ) DI INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK
Sumber :
- http://ridwanmardani.blogspot.com/2013/07/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja.html
Senin, 26 Mei 2014
Senin, 28 April 2014
Rangkuman Penulisan 5 - 8, Disertai Flowchart Untuk Salah Satu Penulisan (Penulisan Ke 6)
Penulisan 5
Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan
komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
Cyberlaw tidak sama lagi dengan
ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat
virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata.
Dari sini lah Cyberlaw bukan saja
keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang
ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Penulisan 6
Ruang lingkup undang-undang tentang hak cipta
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak
Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE
LINGKUP HAK CIPTA
a. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang
dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomime
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan,
Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengalih wujudan.
b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap
Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
Penulisan 7
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan
Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi
berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan
telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPR-RI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya
adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Penulisan 8
Pokok-Pokok Pikiran Dalam RUU ITE Serta Implikasi
Pemberlakuan RUU ITE
Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin
adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum
perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi
elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru
yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
Rabu, 09 April 2014
Pokok-Pokok Pikiran Dalam RUU ITE Serta Implikasi Pemberlakuan RUU ITE
Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa
internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama
perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi
tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa
menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin
adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum
perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi
elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru
yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini
:
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Implikasi Pemberlakuan RUU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah
akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim
Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan
disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Kronologis perjalanan UU ITE:
Perjalanan UU ITE memerlukan waktu yang lama (5 tahun). Hal
ini menyebabkan UU ITE menjadi sangat lengkap karena RUU ITE telah melalui
banyak pembahasan dari banyak pihak. Sehingga konsultan yang disewa oleh
DEPKOMINFO pun menilai bahwa UU ITE ini terlalu ambisius karena Indonesia
adalah negara satu-satunya di dunia yang hanya mempunyai satu Cyber Law untuk
mengatur begitu luasnya cakupan masalah dunia Cyber, sementara negara lain
minimal memiliki tiga Cyber Law. Namun Bapak Cahyana sebagai pemateri malah
bersyukur dengan keadaan ini.
Beliau menjelaskan lebih lanjut kondisi nyata di lapangan,
betapa berbelitnya proses pengesahan suatu RUU di DPR. Sehingga bagi Indonesia
lebih baik memiliki satu Cyber law saja sehingga DEPKOMINFO lebih leluasa
menindak lanjuti UU ITE dengan membuat Peraturan Pemerintah yang masing-masing
mengatur hal-hal yang lebih detail.
Latar belakang Indonesia Memerlukan UU ITE
Latar belakang Indonesia memerlukan UU ITE karena:
1. Hampir semua Bank di Indonesia sudah menggunakan ICT. Rata-rata
harian nasional transaksi RTGS, kliring dan Kartu Pembayaran di Indonesia yang
semakin cepat perkembangannya setiap tahun
2. Sektor pariwisata cenderung menuju e-tourism ( 25%
booking hotel sudah dilakukan secara online dan prosentasenya cenderung naik
tiap tahun)
3. Trafik internet Indonesia paling besar mengakses Situs
Negatif, sementara jumlah pengguna internet anak-anak semakin meningkat.
4. Proses perijinan ekspor produk indonesia harus mengikuti
prosedur di negera tujuan yang lebih mengutamakan proses elektronik. Sehingga
produk dari Indonesia sering terlambat sampai di tangan konsumen negara tujuan
daripada kompetitor.
5. Ancaman perbuatan yang dilarang (Serangan (attack),
Penyusupan (intruder) atau Penyalahgunaan (Misuse/abuse)) semakin banyak.
Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di
dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala
aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui
Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
sumber :
http://ruwana.blogspot.com/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html
http://febriyanti90.blogspot.com/2012/06/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Di Indonesia banyak sekali UU yang kita sendiri tidak
mengetahui persis apa isinya tetapi di sini akan di jelaskan salah satunya
yaitu UU NO.36
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan
Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi
berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan
telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPR-RI.
UU ini dibuat karena ada beberapa
alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang
tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi,antara
lain :
1.
Telekomunikasi merupakan
salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Perkembangan teknologi yang
sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja,
maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.
Perkembangan teknologi
telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di
Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang
dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan
teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan
mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan
teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan
yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun
akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan
teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik
yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang
Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi
dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan
teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
KESIMPULAN :
Ø
Adanya keterbatasan
undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya
hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.
Ø
Ragamnya peraturan
perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan
Ø
Menghadapi kondisi demikian
seyogyanya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan
peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang
bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli,jurisprudensi,atau bersumber
dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber :
http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html
http://utomoutami.blogspot.com/2011/03/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html
RUANG LINGKUP UNDANG - UNDANG TENTANG HAK CIPTA DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI DI DEPKUMHAM
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak
Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide,
prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk
mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta
melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan
sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan
berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE
LINGKUP HAK CIPTA
a. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomime
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan,
Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengalih wujudan.
b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak
Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
BENTUK DAN LAMA PERLINDUNGAN
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi
siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut
kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta
pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30
UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :
1. Program computer
2. Sinematografi
3. Fotografi
4. Database
5. Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
PELANGGARAN DAN SANKSI
Dengan Menyebut / Mencantumkan Sumbernya, Tidak Dianggap
Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas :
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta.
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan.
Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan
itu bersifat komersial.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya:
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang
dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara
maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
PENDAFTARAN HAK CIPTA
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak
ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta
maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan
dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
sumber :
http://boimzenji.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
Pengertian Cyberlaw Dan Perbedaan Cyberlaw Di Berbagai Negara
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena
dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan
waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas
ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan
kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber
adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya
bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan
pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah
merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini,
yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
A. Ruang lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of
Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Hate Speech
5. Hacking, Viruses, Illegal Access
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8. Duty Care
9. Criminal Liability
10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation,
Evidence, etc)
11. Electronic Contract
12. Pornography
13. Robbery
14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government
B. Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap
negara yaitu:
• Information security, menyangkut masalah keotentikan
pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui
internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan
elektronik.
• On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli,
pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
• Right in electronic information, soal hak cipta dan
hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
• Regulation information content, sejauh mana perangkat
hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
• Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi
dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import,
kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
C. Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal
beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
• Subjective territoriality, yang menekankan bahwa
keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan
penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
• Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang
berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan
dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
• nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai
jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
• passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban.
• protective principle yang menyatakan berlakunya hukum
didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari
kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila
korban adalah negara atau pemerintah,
• Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian
khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga
sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan
bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku
pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan
terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara
dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin
dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding,
hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini
hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam
hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum
baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat
berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu
tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang
cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and
physical location.
D. Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya
pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan
menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme.
PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA,
SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)
CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah
dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum”
yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini
dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Namun pada
kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi
elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional
merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan
mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan
sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia.
Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan
kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer,
hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama
domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan
Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU
Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini
dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini
yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa
melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan
yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia,
maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan
adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain,
dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang
disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda
tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw
berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini
praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari
lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998
untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi
perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip
elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan
penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas
penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan
pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin
/ mengamankan
perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen
pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama
(double), perubahan yang tidak disengaja dan
disengaja tentang
arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai
pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari
arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan
untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik
melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang
menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik
ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan
cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai
potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut.
• Tandatangan dan
Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk
menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik
tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan
online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan
konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online
dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di
Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah
perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online
dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan
konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting
keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah
ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi
yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap
rancangan.
Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik
dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah
satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan
oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau
Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda
atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan
elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda
tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua
pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda
tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan
dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang
bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang
berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan
persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan
mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan
tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan
dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
sumber :
http://ervisoetedjo.blogspot.com/2012/11/definisi-cyber-law.html
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
Sabtu, 22 Maret 2014
Around The Computer dan Through The Computer
1. Pengertian Audit
Untuk menjelaskan tentang perbedaan
antara audit around the computer dengan audit through the computer akan lebih baik jika sebelumnya dijelaskan
terlebih dahulu mengenai pengertian dari apa itu audit supaya lebih terarah
dalam menarik kesimpulanya. Audit bisa dikatakan sebagai suatu proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun
lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan
pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan kriteria aktivitas dilapangan
yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada yang memiliki kepentingan
pada tujuan tertentu.
Contoh dari audit adalah audit
laporan keuangan pada suatu perusahaan, dimana auditor akan melakukan audit
untuk melakukan penilaian terhadap laporan keuangan yang data-datanya bersifat
relevan, akurat, lengkap dan disajikan secara wajar. Auditor mengeluarkan
hasilnya secara benar dan akan lebih baik lagi jika dihasilkan dari pendapat
yang independent.
2. Pengertian Audit Around The Computer
Audit around the computer masuk ke
dalam kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode
audit. Audit around the computer dapat
dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja dan pada masukan dan keluaranya
tanpa memeriksa lebih terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan
bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang
black box.
Dalam pengauditannya yaitu auditor
menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan
terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan
dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang
dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa
pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Audit around the computer dilakukan
pada saat:
Ø Dokumen
sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat
mata dan dilihat secara visual.
Ø Dokumen-dokumen
disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
Ø Keluaran
dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap
transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
Kelebihan dan Kelemahan dari metode
Audit Around The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
Ø Proses
audit tidak memakan waktu lama karena hanya melakukan audit tidak secara
mendalam.
Ø Tidak
harus mengetahui seluruh proses penanganan sistem.
Kelemahan:
Ø Umumnya
database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara
manual.
Ø Tidak
membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik.
Ø Mengabaikan
pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial
dalam sistem.
Ø Lebih
berkenaan dengan hal yang lalu daripada audit yang preventif.
Ø Kemampuan
komputer sebagai fasilitas penunjang audit mubadzir.
Ø Tidak
mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit.
3. Pengertian Audit Through The Computer
Audit through the computer adalah
dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga melakukan uji
coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white box, sehinga
auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem serta
mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.
Audit around the computer dilakukan
pada saat:
Ø Sistem
aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang
cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
Ø Bagian
penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam
komputerisasi yang digunakan.
Kelebihan dan Kelemahan dari metode
Audit Through The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
v Dapat
meningkatkan kekuatan pengujian system aplikasi secara efektif.
v Dapat
memeriksa secara langsung logika pemprosesan dan system aplikasi.
v Kemampuan
system dapat menangani perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada
masa yang akan dating.
v Auditor
memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap
system computer.
v Auditor
merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.
Kelemahan:
v Biaya
yang dibutuhkan relative tinggi karena jumlaj jam kerja yang banyak untuk dapat
lenih memahami struktur pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi.
v Butuh
keahlian teknis yang mendalam untuk memahami cara kerja sistem.
4.
Perbedaan Audit Arround the Computer Dengan Audit Through The Computer
Perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the
computer dilihat dari prosedur lembar kerja IT audit:
|
AUDIT
AROUND THE COMPUTER
|
AUDIT THROUGH THE COMPUTER
|
|
1.
Sistem harus sederhana dan
berorientasi pada sistem batch.Pada umumnya sistem batch komputer merupakan
suatu pengembangan langsung dari sistem manual
2.
Melihat keefektifan biaya.Seringkali
keefektifan biaya dalam Audit Around The Computer pada saat aplikasi yang
digunakan untuk keseragaman kemasan dalam program software
3.
Melihat keefektifan biaya.Seringkali
keefektifan biaya dalam Audit Around The Computer pada saat apl Auditor harus
besikap userfriendly.Biasanya pendekatan sederhana yang berhubungan dengan
audit dan dapat dipraktekkan oleh auditor yang mempunyai pengetahuan teknik
tentang komputer.ikasi yang digunakan untuk keseragaman kemasan dalam program
software
|
1.
Volume input dan output.Input
dari proses sistem aplikasi dalam volume besar dan output yang dihasilkan
dalam volume yang sangat besar dan luas. Pengecekan langsung dari sistem
input dan output yang sulit dikerjakan.
2.
Pertimbangan efisiensi.Karena
adanya pertimbangan keuntungan biaya, jarak yang banyak dalam uji coba
penampakan audit adalah biasa dalam suatu sistem.
|
Tool-Tool yang dapat
digunakan untuk mempercepat proses audit teknologi informasi, antara lain:
v ACL,
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted
Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap
data dari berbagai macam sumber.
v Picalo,
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques)
seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai
macam sumber.
v Powertech
Compliance Assessment, Powertech Compliance Assessment merupakan automated
audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user
access to data, public authority to libraries, user security, system security,
system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server
AS/400.
v Nipper,
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk
mengaudit dan membenchmark konfigurasi sebuah router.
v Nessus,
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software.
v Metasploit,
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool.
v NMAP,
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing.
v Wireshark,
Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture
paket data yang ada di dalam jaringan komputer.
v Tool-Tool
yang dapat digunakan dalam IT Forensik, antara lain:
v Antiword,
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan
gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat
oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
v Autopsy,
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis
investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat
menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
v Binhash,
Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap
berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash
terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen
header obyekPE.
v Sigtool,
Sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool
dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format
heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify
database CVD dan skrip update.
v ChaosReader,
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan
mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file
FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data
yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan
tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay
realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan
seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
v Chkrootkit,
Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit
secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini
memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
v Dcfldd,
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab
(DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia
tetap memelihara tool ini.
v Ddrescue,
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari
satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha
keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong
file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile
output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
v Foremost,
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file
berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya
dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air
Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems
Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus
seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information
Systems Security Studies and Research.
v Gqview,
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung
beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
v Galleta,
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan
analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
v Ishw,
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi
detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan
konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi
dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem
t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
v Pasco,
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas
Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith
menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer
(file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”,
dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan
memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field
delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
v Scalpel,
Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan,
mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi
forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file,
atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu,
dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama
proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang
ditemukan sebagai file individual.
Sumber :
- http://yanesscihuy.wordpress.com/2014/03/
Langganan:
Postingan (Atom)
